Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo Disebut Kuat Mental Setelah Posting Video ini
Tak sedikit yang melayangkan sindiran kepada Trisha atas hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan seumur hidup penjara atas perbuatannya melakukan ...
Terbaru, Ferdy Sambo kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.
Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.
Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230118-JPU-menyebut-Ferdy-Sambo-menyusun-rencana-okers.jpg)