Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo Disebut Kuat Mental Setelah Posting Video ini
Tak sedikit yang melayangkan sindiran kepada Trisha atas hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan seumur hidup penjara atas perbuatannya melakukan ...
Kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapi.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
(*/ )
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230118-JPU-menyebut-Ferdy-Sambo-menyusun-rencana-okers.jpg)