Sabtu, 2 Mei 2026

Biaya

Biaya, Dokumen Persyaratan, dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan

Tayang:
blog.tribunjualbeli.com
Biaya, Dokumen Persyaratan, dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 

BANGKAPOS.COM -- Simak, inilah biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023 dan beserta dokumen yang harus disiapkan.

Masih banyak yang belum mengetahui berapa biaya dan prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah.

Bagi yang belum tahu balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.

Detailnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Baca juga: Segini Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU 2023, Simak Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Biaya balik nama sertifikat tanah

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan  biaya. 

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa  biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?

Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Januari 2023

Untuk pengurusan  biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan  biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved