Bangka Pos Hari Ini
Bacalon DPD RI Kebut Lengkapi Syarat Dukungan, Masa Perbaikan Hingga 1 Februari
Bacalon DPD RI memiliki dua kesempatan memperbaiki berkas persyaratan yang belum memenuhi syarat. Masa perbaikan itu hingga 1 Februari 2023.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi (Vermin) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel), Minggu (15/1/2023) lalu, sebanyak delapan dari 19 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Babel dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi dukungan pemilih.
Diketahui untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI dibutuhkan syarat dukungan minimal pemilih 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal di empat dari enam kabupaten dan satu kota di Bangka Belitung.
Sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, pascarekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini selanjutnya akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bakal calon yang belum memenuhi syarat pada
16-22 Januari 2023.
Jika dukungan pemilih dan sebarannya masih belum memenuhi syarat di tahap perbaikan kesatu,
KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua pada 23 Januari-1 Februari 2023.
Salah satu bacalon DPD RI Dapil Bangka Belitung, Darwis mengatakan sudah mengirimkan dokumen perbaikan syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Babel.
Baca juga: Inilah 11 Nama yang Lolos Verifikasi Administrasi Penyerahan Dukungan DPD RI Bangka Belitung
Sebelumnya, dokumen persyaratan dukungan minimal milik Darwis sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Bangka Belitung pada saat tahapan verifikasi administrasi bacalon DPD RI.
Darwis mengatakan, jumlah dokumen persyaratan dukungan minimal yang diberikan kepada KPU Babel sebelumnya ada sebanyak 1.017 dukungan, tapi pada prosesor verifikasi administrasi ditemukan ada beberapa dokumen yang tidak bisa dibaca dan pendukung yang ternyata belum masuk DPT meskipun sudah mempunyai KTP.
“Itu menjadi catatan kita untuk diganti, perbaikan, jadi sama-sama kita maklumi kalau proses seperti
itu,” kata Darwis kepada Bangka Pos, Jumat (20/1/2023).
“Ada yang belum memenuhi syarat, belum ya, bukan tidak, mungkin dari sisi penguploadan, ketidakhatihatian kami dalam memakai KTP yang ternyata, ada misalnya kami pastikan orang sudah punya KTP, sudah bisa berpartisipasi ke Pemilu, tapi ternyata belum ada di DPT, itu masalah, tapi nanti kan pasti ada di DPT karena dia punya hak suara,” tambahnya.
Darwis berharap, proses tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bacalon DPD RI Dapil Babel dapat berjalan dengan benar.
Ia juga menginginkan pihak KPU agar melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga sebagai peserta tentu kemudian apabila ada kekurangan tentu akan kami perbaiki dengan baik,” ujarnya.
Darwis mengaku sudah memberikan dokumen perbaikan syarat dukungan minimal ke KPU Babel pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/1) kemarin dengan menambah suara dukungan sebanyak 292 lebih banyak dari berkas yang diserahkan sebelumnya pada saat verifikasi administrasi.
“Hari ini sudah saya serahkan, tapi tahapan masih panjang, mungkin sudah diverifikasi administrasi lalu ditemukan kekurangannya kemudian dikembalikan lagi, kita perbaiki,” tuturnya.
“Konsolidasi dengan tim pendukung ya biasa aja, karena ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi hanya proses penyiapan persyaratan. Kalau dari sisi lain, tetap berjalan bagaimana proses sebagai peserta untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada kita,” sambungnya.
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
| CEO Tribun Network Dahlan Dahi Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum AMLS 2025 |
|
|---|
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.