Pangkalpinang Memilih

KPU Kota Pangkalpinang Pastikan 20 Persen Perbaikan Berkas Bacalon DPD RI Rampung Dikerjakan

Dari 19 bakal calon DPD RI dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat delapan bakal calon DPD yang tidak memenuhi syarat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang (KPU Kota Pangkalpinang) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan terus melakukan tahapan verifikasi administrasi. Terutama verifikasi administrasi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, setelah pihaknya menyelesaikan verifikasi administrasi tahap awal, kini tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu masih dilakukan.

Sebanyak 20 persen verifikasi administrasi perbaikan pertama telah dilakukan.

"Sejauh ini, kita masih di angka sekitar 20 persen, karena baru mulai kemarin untuk perbaikan pertama (administrasi bakal calon DPD) dilakukan," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (25/1/2023).

Yusmayadi memaparkan, verifikasi administrasi merupakan proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Mulai dari data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, daftar nama dan lampiran yang ditandatangani oleh para pendukung bakal calon.

Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten kota masing-masing provinsi.

Verifikasi administrasi dilaksanakan setelah KPU menganalisis dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti ganda dan status pekerjaan pemberi dukungan.

"Dari tanggal 23 Januari 2023 kemarin itu kita sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan pertama," ucap Yusmayadi.

Dari 19 bakal calon DPD RI dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat delapan bakal calon DPD yang tidak memenuhi syarat.

Hasil itu diperoleh berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Sehingga delapan bakal calon yang belum memenuhi syarat tersebut harus melakukan perbaikan administrasi.

Maka dari itu, KPU Kota Pangkalpinang terus melakukan upaya verifikasi administrasi. Sebagaimana tugas KPU kabupaten/kota yang ditugaskan untuk memverifikasi administrasi berkas bakal calon DPD.

Terlebih, beberapa waktu lalu terjadi kendala aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon yang down.

"Saat ini, kami masih menunggu terkait dengan apa yang ada di aplikasi Silon sendiri. Jadi operator yang ada di KPU Kota Pangkalpinang saat ini saat ini standby di depan aplikasi masing-masing. Sambil mengerjakan proses perbaikan itu," jelasnya.

Apabila setelah tahapan perbaikan pertama masih terdapat berkas bakal calon DPD yang belum lengkap, akan dilanjutkan dengan perbaikan tahap kedua.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved