Pangkalpinang Memilih

Dapat Rekomendasi Perbaikan dari Bawaslu, KPU Gelar PSU di Tiga TPS Kota Pangkalpinang Besok

Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang, bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (24/2/2024) besok. 

|
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang, bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024) besok. 

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, PSU di Kota Pangkalpinang itu bakal digelar di TPS 17 kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, serta TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. 

"Hari ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam yang kemudian kami telah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga besok kami akan menggelar PSU itu," kata Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (23/2/2024). 

Menurutnya, terkait persiapan penyelenggaraan PSU tersebut saat ini KPU Provinsi Bangka Belitung terus melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pangkalpinang dan badan Ad-Hoc di semua tingkatan. 

"Terkait persiapan kami KPU provinsi sedang melakukan pengendalian detik ini dan saat ini kami sedang melakukan pengendalian bersama KPU Kota dan PPK ataupun PPS," ujarnya. 

Menurut Husin, PSU pada dua TPS di Kecamatan Bukit Intan, akan kembali dilakukan pemungutan dan penghitungan suara untuk lima jenis surat suara.

 "Sedangkan di TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang itu, hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," terangnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengirimkan rekomendasi atau saran perbaikan, terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan, tiga TPS tersebut terletak di dua kecamatan yakni kecamatan Gerunggang dan Bukit Intan. 

"Di kecamatan Bukit Intan ada dua tempat, yaitu TPS 17 di kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan. Di dua lokasi itu  Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU (pemungutan suara ulang) untuk lima jenis surat suara," ungkap Imam, Jumat (23/2/2024).

 Tak hanya itu, Imam juga menyebutkan satu TPS lain yang juga direkomendasikan harus ada perbaikan pemungutan dan penghitungan suara yakni TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. 

"Syarat perbaikan itu sudah disampaikan pada PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan juga KPU di tingkat Kota," terangnya.  

Menurut Imam, rekomendasi itu diberikan karena ditemukannya adanya dugaan pelanggaran administrasi. 

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved