Ramadhan 2023

Deadline Puasa Qadha Ramadhan 2023, Hukum Bayar Utang Puasa Berikut Bacaan Niatnya

Puasa qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada Ramadhan tahun sebelumnya dengan jumlah hari yang sama.

Editor: fitriadi
Istimewa vis Grid.id
Ilustrasi Puasa qadha untuk membayar utang puasa Ramadhan. Puasa qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada Ramadhan tahun sebelumnya dengan jumlah hari yang sama. 

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Batas Waktu Melaksanakan Puasa Qadha

Batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Syaban, sehingga tidak boleh mepet dengan penetapan bulan Ramadhan.

Hari terakhir di bulan Syaban itu tersebut merupakan hari syak, atau hari meragukan. Haram hukumnya berpuasa.

Awal Ramadhan tahun 2023 diperkirakan jatuh pada akhir pekan ketiga bulan Maret.

Pemerintah belum memutuskan kapan awal puasa tahun ini.

Penentuan awal Ramadhan akan diputuskan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI menjelang bulan Syaban.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 22-23 April 2023.

Kementerian Agama RI juga telah menerbitkan kalender Islam Hijriah tahun 2023.

Mengacu dua keputusan tersebut, maka awal Ramadhan 1444 H diperkirakan jatuh pada tanggal 22 atau 23 Maret 2023, dengan asumsi puasa Ramadhan genap selama 30 hari.

Lantas bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan puasa qadha padahal punya utang puasa Ramadhan?

Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved