Ramadhan 2023
Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Hukum dan Penjelasannya
Anak-anak biasanya mendapatkan uang hadiah THR. Bolehkan orang tua mengambil Uang THR begini penjelasan lengkapnya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Tradisi Berbagi THR Saat Lebaran Idul Fitri dan Penjelasan Mengenai Kepemilikan Harta Anak
Tradisi berbagi THR saat lebaran Idul Fitri sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
Berbagi kebahagiaan kepada orang-orang terdekat, termasuk anak-anak saudara, tetangga, dan anak-anak dari sahabat, dengan memberikan uang lebaran atau uang secara terbuka pada hari raya Idul Fitri adalah bentuk nyata dari berbagi.
Tradisi ini dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal sebagai uang THR.
Anak-anak biasanya mendapatkan uang hadiah THR dari orang tua, kakek-nenek, para kerabat, dan tetangga.
Namun, muncul pertanyaan mengenai kepemilikan harta anak dan apakah orang tua dapat mengambil uang THR anak begitu saja.
Menurut anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, MA, uang THR anak adalah harta milik anak.
Sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga dan atau mengembangkan harta anak karena anak belum memiliki kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik.
"Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak adalah juga milik p orang tua, tidak bisa dipahami orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja," katanya.
Pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orang tua dapat dibenarkan jika kondisi orang tua tidak mampu dan sangat membutuhkan.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa orang tua dapat mengambil harta anak begitu saja.
Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak juga milik orang tua tidak dapat dipahami bahwa orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja.
Orang tua dapat memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
Di sisi lain ungkapnya, orang tua boleh memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpau untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.
Bolehkan Puasa Syawal? Tetapi masih Utang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya di artikel ini |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Terakhir 30 Ramadhan 1444 H 21 April 2023 di Kota Bandung, Semarang, Surabaya |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Sesuai Tuntunan Rasulullah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung 20 April 2023 dan Full Hingga Akhir Ramadhan |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Garut 20 April 2023 Hingga Akhir Ramadhan, Cek di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.