Berita Pangkalpinang
Tarif Retribusi Masuk Pantai Pasir Padi Bakal Berubah, DPRD Sarankan Hal Ini
Terkait tarif retribusi. Kami mendengar akan dikenakan Rp.4.000 per orang. Sejauh komparasi yang kita lakukan, harus diakui tarif ini lebih kecil dan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik dengan bakal adanya penyesuaian tarif retribusi masuk kawasan Pantai Pasir Padi. Seperti yang diketahui, pemerintah kota setempat berencana untuk menaikkan tarif retribusi sebesar Rp4.000 per orang.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Pangkalpinang, Depati M. Amir Gandhi mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dinilai masih terjangkau bagi kalangan masyarakat. Sehingga tarif tersebut dinilai tidak akan memberangkatkan masyarakat penikmat wisata.
“Terkait tarif retribusi. Kami mendengar akan dikenakan Rp.4.000 per orang. Sejauh komparasi yang kita lakukan, harus diakui tarif ini lebih kecil dan masih terjangkau. Saya kira masyarakat penikmat kawasan wisata tidak terlalu keberatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023).
Gandhi yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berujar, sejak diwacanakan akan adanya retribusi masuk kawasan Pantai Pasir Padi pihaknya berusaha memberikan masukan ke perangkat daerah terkait. Pertama, soal kemanfaatan.
Pada prinsipnya, perubahan objek retribusi masuk kawasan yang sebelumnya per kendaraan menjadi per orang mengandung konsekuensi.
Seperti yang diketahui saat ini tarif masuk Pasir Padi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
“Setiap objek dalam hal ini orang ataupun individu wajib mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusinya,” jelas Gandhi.
Kata dia, pihaknya mencermati kawasan Pasir Padi memang kini tengah menjadi fokus destinasi wisata unggulan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Maka dari itu, terdapat pembenahan di beberapa bagian dalam kawasan tersebut. Termasuk pembangunan plaza kuliner dan suvenir ditambah ada menara pandang.
Ditahun 2023 ini pula akan ada pembenahan infrastruktur lain yang dikerjakan lintas perangkat daerah.
Dengan demikian pemerintah kota telah menyiapkan feedback atau umpan balik ke masyarakatnya.
“Hal ini sangat berpeluang jika banyak fasilitas dan manfaat yang didapatkan. Selain itu mudah-mudahan terobosan dari dinas pariwisata ini memberi kontribusi signifikan pada peningkatan pendapatan asli daerah,” sebutnya.
Meskipun demikian kata Gandhi, pihaknya juga turut mewanti-wanti pemerintah kota soal regulasi retribusi tersebut.
Pasalnya, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nyaris seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah diberi tenggat untuk dihapus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220804-Anggota-DPRD-Kota-Pangkalpinang-Depati-Amir-Gandhi.jpg)