Begini Cara Cek Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran...
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagaimana ETLE bekerja?
Sejalan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Doa Keluar Rumah, Termasuk Zikir Keluar Rumah, Khasiatnya Bisa Jauhkan Diri dari Setan
Baca juga: Doa Al Fatihah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Serta Keutamaan dan Keistimewaan untuk Tolak Bala
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dan SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220214-cctv-tilang-elektronik-untuk-merekam-pelanggaran-lalu-lintas.jpg)