Begini Cara Cek Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran...
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.
Seperti diketahui, salah satu terobosan Kapolri di tahun 2021 yaitu menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sejalan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca juga: Calon Jamaah Bila Tak Mampu Bayar Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta, Bakal Tertunda Keberangkatannya
Baca juga: 5 Pasangan Artis Ini Kompak Menikah di Penghujung Januari 2023, Ada Mikha Tambayong Hingga Wafda
Baca juga: Lakukan 5 Amalan Ini Jelang Ramadhan 2023, Insya Allah Lebih Berkah dan Siap Menghadapi Ramadhan
Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online. Lantas, bagaimana caranya?
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Rekomendasi Hp Samsung Terbaik Rp 3 Jutaan di Tahun 2023, Ada Galaxy A22 Hingga M33 5G
Baca juga: Polisi Bantah Tabrak Selvi A, Mobil Liar Audi Tipe A8 Tabrak Korban, Keluarga: Jangan Tutupi Fakta
Baca juga: Cukup Lakukan 3 Cara Mudah ini untuk Menghentikan WhatsApp yang Disadap, Gampang Banget!
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220214-cctv-tilang-elektronik-untuk-merekam-pelanggaran-lalu-lintas.jpg)