Kamis, 28 Mei 2026

Arti Amicus Curiae, Sahabat Peradilan yang Bakal Dikirimkan untuk Bharada E, Apa Kemampuannya?

Amicus Curiae dapat memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya atau diminta oleh pengadilan, tetapi harus seijin ketua pengadilan

Tayang:
YouTube KompasTV
Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E. 

Amicus Curiae ini berbeda dengan pihak dalam intervensi karena Amicus Curiae tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara, tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus

Amicus Curiae bukan termasuk alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, tetapi prakteknya
sudah dilakukan, dalam berbagai perkara.

Ketika suatu organisasi mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan mendapat persetujuan hakim, maka Amicus Curiae diperbolehkan untuk mengemukakan pendapatnya tetapi tidak untuk melawan.

Amicus Curiae ini tidak harus pengacara, tetapi boleh orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara yang membuat keterangannya berharga bagi pengadilan.

Amicus Curiae dapat memberikan keterangan berupa tulisan ataupun lisan di dalam persidangan, dan berkas yang diajukan secara tertulis biasanya disebut sebagai Amicus Brief.

Dalam memberikan keterangan, Amicus Curiae dapat memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, tetapi harus seijin ketua pengadilan.

Karena tujuan Amicus Curiae memberikan keterangan adalah untuk membantu pemeriksaan, dan sebagai
bentuk partisipasi.

Keterangan yang diberikan juga dapat berupa paparan fakta, atau pendapat hukum, ilmiah.

Penggunaan Amicus Curiae jika dilihat dari teori penjatuhan putusan oleh hakim sebenarnya dapat dibenarkan.

Karena dalam teori penjatuhan putusan, hakim haurs mempertimbangkan keseimbangan antara apa yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan kepentingan para pihak yang berkaitan dalam perkara.

Misalnya keseimbangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, kepentingan terdakwa dan lain-lain. Karena alasan mengajukan Amicus Curiae adalah demi kepentingan masyarakat luas.

Demikian informasi mengenai tentang Amicus curiae.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved