Kapal Fery Roro Tanjung Kalian Muntok ke Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang Dihentikan Karena Cuaca
PT ASDP belum bisa memastikan sampai kapan pelayaran Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok Bangka Barat dari Pelabuhan Tanjung Api-api kembali dibuka.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Penyeberangan dari dan menuju Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok Bangka Barat dari Pelabuhan Tanjung Api-api dihentikan sementara.
Cuaca ekstrem membuat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Tanjungkalian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) mengambil kebijakan tersebut.
Pasalnya Kecepatan angin di jalur penyeberangan Tanjungkalian, Muntok Bangka Barat (Babar), menuju ke Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan (Sumsel), mencapai puluhan knot.
Sehingga pihak PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Tanjungkalian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memberhentikan sementara pelayaran tersebut, pasalnya, kondisi angin itu masuk ketegori badai.
Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungkalian, BPTD Wilayah 7 Provinsi Sumsel Bangka Belitung, Wiratno menyebut terkait pelayanan diberhentikan sementara, karena kecepatan angin tinggi.
"Kami tunda pelayanan atau stop sementara dikarenakan mulai tadi malam kecepatan angin di angka 10 mil dari sini (Pelabuhan Tanjungkalian Muntok-red) dan 50 sampai 60 knot jadi sudah kategori badai," kata Wiratno, Minggu (29/1/2023).
Sedangkan, kondisi saat ini kata Wiratno, kecepatan angin di laut masih lumayan tinggi, mulai dari 20 sampai 40 knot.
"Kalau gelombang berdasarkan BMKG setengah meter hingga satu meter real di lapangan, berdasarkan informasi kapal baru sandar dua hingga dua setengah meter," ungkapnya.
Menurutnya, untuk batas aman pelayaran kapal, kecepatan angin harus di bawah 20 knot. Hingga sekarang pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan pelayaran kembali dibuka.
"Penundaan kita sampai batas waktu yang ditentukan kita mantau juga update dari BMKG kemudian dari kapal yang baru sandar untuk kecepatn angin sekarang di pelabuhan ini normal kisaran 9 sampai 11 knot," ucapnya.
"Kami berharap hujan ini segera berhenti, dan cuaca biasa kembali normal di bawah 20 knot. Kalau sudah normal kami siapkan kapal untuk memulai trip kedua," tambahnya.
Tarif Terbaru pelabuhan Tanjung Api-Api - Tanjung Kalian
Menteri Perhubungan merevisi Surat Keputusan (SK) nomor 172 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.
Revisi SK itu dikeluarkan berdasarkan nomor 184 tahun 2022 tentang atas perubahan tarif penyeberangan.
Akibatnya, tarif penyeberangan yang ada di pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami perubahan mulai Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan mengatakan, perubahan tarif itu mereka lakukan mengikuti adanya SK 187 yang dikeluarkan dari kementerian dimana ada kenaikan harga penyeberangan 11 persen dari yang sebelumnya.
“Keputusan ini merupakan dari Kementerian. kami mengikuti saja instruksi yang dikeluarkan,” kata Iwan, Jumat (29/9/2022).
Iwan mengungkapkan, kenaikan tarif itu dilakukan karena adanya kenaikan harga BBM yang membuat biaya operasional kapal ikut berimbas. Selain itu, kenaikan itu juga dianggap telah disesuaikan agar daya beli masyarakat dapat terjaga.
“Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, sehingga ada kenaikan 11 persen,” ujarnya.
Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) menurut Iwan, telah mengikuti tarif baru yang telah ditentukan.
Iwan menuturkan kebijakan kenaikan harga ini juga akan diteruskan lewat SK gubernur Sumsel terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan tarif ini pun akan mulai berlangsung terhitung 1 Oktober 2022 puku 00.00 WIB.
"Kebijakan penyeberangan antar Provinsi mengikuti kebijakan pusat, bukan dari provinsi,” jelasnya.
Rincian tarif tiket baru
Adapun rincian tarif baru penyeberangan itu dari Sumsel ke Provinsi Bangka Belitung tepatnya di Pelabuhan Kalian yakni:
- Tarif penumpang dari Rp 47.000 menjadi Rp 51.200.
- Tarif golongan I sepeda dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710,
- Tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 menjadi Rp 123.350,
- Tarif golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp 189.550 menjadi Rp 207.900.
- Golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000 menjadi Rp 966.240
- Golongan IV kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726
- Golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710,
- Golongan V kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.
- Golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820,
- Golongan VI kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.
- Golongan VII kendaraan panjang 10-12 meter dari Rp 2.596.673 menjadi Rp2.854.373.
- Golongan VIII dari Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.
(Bangkapos.com/Yuranda/kompas.com)
Arus Balik Pemudik Mulai Menggeliat, Penumpang di Bandara Depati Amir Bangka Tembus 5 Ribu Orang |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Diprediksi Terjadi 4-8 April 2025 |
![]() |
---|
Tak Sekadar Mudik dan Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Tanjungkalian Mentok juga Layani Warga Berlibur |
![]() |
---|
Breaking News: Alami Kerusakan Mesin, Kapal Express Bahari 3B Tabrak Dermaga Tanjungkalian Mentok |
![]() |
---|
Pelajar Histeris Saat 'Om-Om' yang Membawanya Kabur Ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.