Pilkada Pangkalpinang 2025

KPU Kota Pangkalpinang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Libatkan 7 Tim di Setiap Kecamatan

Penertiban ini akan berlangsung selama dua hari, dengan pembagian tim di seluruh kecamatan

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
PENERTIBAN APK - Sejumlah petugas mengangkut bendera dan baliho peserta Pilkada Ulang 2025 ke dalam truk saat penertiban APK di Kota Pangkalpinang, Minggu (24/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mulai memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Pangkalpinang mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025. 

Kegiatan ditandai dengan apel siaga di Terminal Girimaya, Minggu (24/8/2025) pagi.

Penertiban ini akan berlangsung selama dua hari, dengan pembagian tim di seluruh kecamatan.

Setiap kecamatan melibatkan sedikitnya 20 personel gabungan dari unsur KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hingga pihak kepolisian.

20250824 Petugas gabungan menurunkan alat peraga kampanye
PENERTIBAN APK - Petugas gabungan menurunkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada Ulang 2025 di Kelurahan Bintang, Kota Pangkalpinang, Minggu (24/8/2025).

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita mengatakan target penertiban di hari pertama difokuskan pada APK yang terpasang di jalan-jalan lingkungan kelurahan, sedangkan untuk hari kedua akan menyasar APK yang berada di jalan protokol dan jalan provinsi.

"Target kita 80 persen APK bisa dibersihkan. Hari ini fokus di jalan-jalan kota yang ada di kelurahan, besok baru di jalan-jalan besar. Untuk APK yang difasilitasi KPU atau baliho besar, itu menjadi tanggung jawab penyedia," ujar Margarita kepada awak media, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, teknis penertiban dibagi dalam tujuh tim sesuai jumlah kecamatan di Pangkalpinang. Setiap tim terdiri dari unsur PPK, PPS, Satpol PP, kepolisian hingga DLH yang menyiapkan 11 armada truk untuk mengangkut APK. 

"Untuk bendera partai kita kumpulkan di Kantor Satpol PP, sementara APK lainnya bisa dibuang di TPA sesuai prosedur," jelasnya.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menegaskan peran kepolisian dalam kegiatan ini hanya sebatas pengamanan. Polri tidak diperbolehkan melakukan pencopotan maupun perusakan APK.

"Tugas Polri hanya mengawal agar penertiban berjalan kondusif. Kami berada di tengah-tengah rekan-rekan Satpol PP, KPU maupun Bawaslu untuk memastikan situasi tetap aman selama masa tenang ini," kata Max.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari menyebut pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap proses penertiban. 

Menurut dia, KPU menjadi koordinator utama pelaksanaan, sedangkan Bawaslu berfokus pada pengawasan dan pencatatan dugaan pelanggaran kampanye.

"Selama masa tenang, pengawasan kami diarahkan pada masih adanya APK yang beredar. Jika ditemukan, kami teruskan kepada KPU sebagai koordinator untuk segera ditindaklanjuti," ujar Dian.

Dengan penertiban ini, diharapkan masa tenang Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang dapat berlangsung kondusif, tanpa adanya lagi aktivitas kampanye di ruang publik.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved