Rabu, 15 April 2026

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik Hari Ini, Pledoi Keduanya Bakal Ditanggapi JPU

Sidang replik Putri Candrawathi dan Bharada E akan mendengar respons dari JPU atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan keduanya

Kolase Istimewa
Bharada E sebut diminta Putri Candrawathi hapus sidik jari Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM- Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang replik yang hari ini, yang merupakan lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (30/1/2023).

Diketahui Putri dan Richard akan mendengarkan respons atas nota pembelaan atau pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu sesuai yang dikatakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Djuyamto mengungkapkan agenda sidang untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi (agenda sidang) untuk tanggapan JPU," kata Djuyamto dalam keterangannya Senin (30/1/2023).

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB, dengan mekanisme bergiliran.

Pleidoi Bharada E

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.


"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved