Rabu, 15 April 2026

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik Hari Ini, Pledoi Keduanya Bakal Ditanggapi JPU

Sidang replik Putri Candrawathi dan Bharada E akan mendengar respons dari JPU atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan keduanya

Kolase Istimewa
Bharada E sebut diminta Putri Candrawathi hapus sidik jari Ferdy Sambo 

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut kedua terdakwa tersebut. Di mana untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

Keduanya diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved