Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik Hari Ini, Pledoi Keduanya Bakal Ditanggapi JPU
Sidang replik Putri Candrawathi dan Bharada E akan mendengar respons dari JPU atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan keduanya
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut kedua terdakwa tersebut. Di mana untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.
Keduanya diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221214-Bharada-E-dan-Putri-cA.jpg)