Jumat, 24 April 2026

Segera Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Wajib Konfirmasi dalam Waktu 8 Hari

Sebagian masyarakat belum memahami cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.

Editor: fitriadi
Istimewa/Ditlantas Polda Babel
Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM - Jajaran Korlantas Polri sudah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah.

Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Sebagian masyarakat belum memahami bagaimana cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

  • ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
  • Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
  • Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
  • Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
  • Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Dua Cara Tilang Online

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mobile.

Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved