Jumat, 24 April 2026

Segera Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Wajib Konfirmasi dalam Waktu 8 Hari

Sebagian masyarakat belum memahami cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.

Editor: fitriadi
Istimewa/Ditlantas Polda Babel
Tangkapan kamera tilang di Pangkalpinang saat uji coba ETLE Ditlantas Polda Bangka Belitung. 

Besaran Denda Tilang Elektronik

Masyarakat di daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik mesti tahu besaran denda yang dikenakan jika terjaring kamera ETLE.

Sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, dikutip dari Kompas.com:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

(Bangkapos.com/Motorplus.com/Kompas.com/Kontan.co.id)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved