Ferdy Sambo Sudah Siap Mental Hadapi Apapun Keputusan di Sidang Vonis 13 Februari 2023
Jelang sidang vonis tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut kliennya sudah menyiapkan mental
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Ia juga merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Gagal Buktikan Dakwaan
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai JPU telah gagal membuktikan kliennya turut serta menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," kata Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, di persidangan Selasa (31/1/2023).
Jaksa dinilai hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer atau Bharada E semata.
Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.
Menurut kubu Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan.
Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.
Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban.
Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.
"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," ucap Arman.
(Bangkapso.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221222-Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo.jpg)