TKW
Cara Daftar jadi TKW Resmi di Disnaker Berikut Persyaratannya, Waspada Penipuan dari Agen Ilegal!
Belajar dari kasus Wowon Cs yang tengah ramai, ini dia dirangkum Bangkapos.com cara bekerja menjadi TKW di luar negeri secara resmi.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Baru-baru ini ramai pemberitaan kasus Wowon Cs yang menipu tenaga kerja wanita (TKW).
Hingga kini total ada 11 TKW yang menjadi korban kejahatan serial killer di Cirebon itu.
Dua diantaranya dibunuh, sementara yang lain mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Diberitakan Kompas.com, 8 TKW yang menjadi korban Wowon disebut ilegal.
BP2MI mengungkap tak ada data tentang 8 TKW tersebut di sistem.
Kasus Wowon bak jadi bukti bahwa masih banyak TKW di luar negeri yang ilegal.
Maraknya agen TKW tanpa izin yang menawarkan iming-iming proses cepat dengan bayaran tertentu membuat pekerja migran tergiur.
Belajar dari kasus yang tengah ramai, ini dia dirangkum Bangkapos.com cara bekerja menjadi TKW di luar negeri secara resmi.
1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda. Ingat, pendaftaran menjadi TKI gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Apabila pendaftaran TKI dipungut biaya silahkan laopr saja ke Gubernur daerah masing-masing.
2. Mendaftar dan ikuti proses seleksi
3. Pahami, lalu isi dan tandatangani perjanjian kerja
4. Pastikan mendapatkan asuransi, pelatihan serta memeroleh paspor dan visa
6. Menandatangani perjanjian penempatan oleh Disnaker
7. Wajib mengikuti pembekalan akhir
8. Memiliki E-TKLN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/2023119-Kisah-Tkw-anggn.jpg)