Berita Kriminal

Beraksi Malam Hari, Dua  Pelaku Pencurian Sawit PT GML Dibekuk Tim Kelambit

Awalnya lebih dulu diamankan Ripen alias Ipin yang mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Dedi Satria alias Bongkeng

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
dua pelaku pencurian TBS dikebun sawit PT GML di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Rabu (1/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dua orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT GML di Desa Mabat Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka dibekuk usai melakukan aksinya.

Kedua pelaku Ripen alias Ipin (30) dan Dedi Satria alias Bongkeng keduanya warga Mangka Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda Ari Sefriyadi.

"Perusahaan sawit kerap melaporkan terjadinya pencurian sawit sehingga kita melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskirm AKP Rene Zakharia Sabtu (4/2/2023).

Penangkapan terhadap dua pelaku pencurian TBS di kebun sawit milik PT GML di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka dilakukan oleh Tim Kelambit Buser Polres dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Awalnya didapati informasi kembali terjadi aksi pencurian TBS di kebun sawit milik PT GML  di Blok F34 sore hari dan aksi pencurian kembali dilakukan malam hari di Blok H33. 

Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi langsung turun ke lokasi melakuan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi saksi.

Didapatkan informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian TBS dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Awalnya lebih dulu diamankan Ripen alias Ipin yang mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Dedi Satria alias Bongkeng.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berhasil membekuk Bongkeng dikediamannya di Dusun Mangka Kecamatan Bakam.

Dari kedua pelaku diamankan sebanyak 36 tandan buah segar hasil curian. Keduanya mengaku menggunakan motor dalam beraksi mencuri TBS.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Bangka.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Rene Zakharia.(bangkapos.com/deddy marjaya)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved