PPPK 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Begini Penjelasan dari Pihak Panselnas

Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar bisa diisi

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
ilustrasi 

Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.

Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.

Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok.

Selain itu, adapula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Tunjangan jabatan juga diberikan untuk para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Adapun tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006 dengan besaran beragam sesuai tingkat jabatan.

Gaji PPPK Guru

Berikut gaji PPPK Guru dikelompokkan berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tingkat jabatan dan masa kerja PPPK.(*/kompas.com/bangkapos.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved