CPNS 2023
Talenta Digital atau Melek Teknologi Masuk Daftar Formasi CPNS 2023
Talenta digital yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS 2023 adalah orang-orang yang melek teknologi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merekrut talenta digital pada penerimaan ASN 2023.
Talenta digital identik dengan orang-orang yang melek teknologi.
Rekrutmen tenaga ahli digital ini tertuang dalam arah kebijakan pengadaan ASN 2023.
Arah kebijakan pengadaan ASN 2023, yang terdiri dari CPNS dan PPPK akan berfokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.
"Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal," kata MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin (26/12/2022).
Arah kebijakan kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Sejauh ini pihaknya masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital "Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," pungkasnya.
KemenPAN-RB memastikan rekrutmen CASN 2023 terdiri dari CPNS dan PPPK pada 2023.
Khusus untuk seleksi CPNS, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi, seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu.
Pemerintah juga memprioritaskan talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No 45/2022.
"Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang diprioritaskan untuk segera diisi di instansi masing-masing," kata Azwar Anas.
Selain itu, pemerintah akan memfokuskan seleksi PPPK pada pemenuhan tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar instansi terkait lainnya mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," kata Anas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210914-skd-2.jpg)