Badut Peminta-minta Diamankan Satpol PP Bangka, Pendapatannya Rp100 Ribu Per Jam, Asalnya dari OI

Badut yang berkeliaran menjadi peminta-minta di Kabupaten Bangka diamankan oleh Satpol PP. Badut-badut ini ternyata punya pendapatan lumayan besar

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
istimewa
Petugas Satpol PP Kabupaten Bangka mengamankan 3 orang pria berkostum badut berkalung speaker pemutar lagu di persimpangan 4 lampu merah SPBU Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka ke Kantor Satpol PP, Sabtu (04/02/2023) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badut yang berkeliaran menjadi peminta-minta di Kabupaten Bangka diamankan oleh Satpol PP. Badut-badut ini ternyata punya pendapatan lumayan besar, Rp100 ribu 1 Jam.

Sebagaimana diketahui, beberapa tahun ini, orang menggunakan badut dan boneka melakukan kegiatan minta-minta makin marak di Pangkalpinang dan Bangka.

Keberadaan mereka dianggap mulai mengganggu, dan Satpol PP pun melakukan kegiatan penertiban.

Di Bangka, tiga pria, warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bangka karena menjadi pengamen badut lampu merah.

Saat diamankan, ketiga warga ini tengah berkostum badut dan berkalungkan speaker.

Mereka sedang berada di persimpangan 4 lampu merah SPBU Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Sabtu (04/02/2023) sore.

Ketiganya lalu digelandang ke Kantor Satpol PP Bangka.

Pengamanan tiga warga Ogan Ilir ini adalah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Satpol PP Bangka juga telah mengamankan seorang badut wanita yang sedang hamil.

Wanita hamil tersebut diamankan saat sedang mengamen di simpang 4 lampu merah pelabuhan Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat.

Kabid Penegakkan Perundang- undangan Daerah, Ahmad Fauzi mengatakan aktivitas para pengamen badut lampu merah ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bangka.

"Mereka ini mulai beraksi sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB di simpang 4 lampu merah SPBU Air Ruai Pemali, mereka mengaku sudah meminta izin mengamen dari pak lurah atau kades, padahal izin itu bukan kewenangan lurah/kades, jadi kita amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut," kata Fauzi.

Satpol PP Bangka juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp385.000.

Uang ini adalah pendapatan para badut saat mengamen.

"Dari hasil interogasi mereka ini warga pendatang dari Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini mereka tinggal menyewa rumah di Pangkalpinang bersama anak dan istrinya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved