Badut Peminta-minta Diamankan Satpol PP Bangka, Pendapatannya Rp100 Ribu Per Jam, Asalnya dari OI

Badut yang berkeliaran menjadi peminta-minta di Kabupaten Bangka diamankan oleh Satpol PP. Badut-badut ini ternyata punya pendapatan lumayan besar

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
istimewa
Petugas Satpol PP Kabupaten Bangka mengamankan 3 orang pria berkostum badut berkalung speaker pemutar lagu di persimpangan 4 lampu merah SPBU Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka ke Kantor Satpol PP, Sabtu (04/02/2023) sore. 

Menurut Fauzi, ada modus tertentu yang terungkap dari ketiga badut warga Ogan Ilir ini.

Ya, diduga mereka datang ke Bangka karena dimodali atau dipinjamkan uang oleh seseorang.

Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, seseorang tadi menyewakan baju badut sebesar Rp40 ribu per hari.

Baju badut inilah yang digunakan untuk mengamen di lampu merah.

"Jadi ada oknum tertentu yang membuka usaha sewa baju badut ini dan juga sebelumnya memberikan utang atau pinjaman uang kepada mereka supaya bekerja sebagai badut ini," imbuh Fauzi.

Kini ketiga badut tadi telah diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi yang mengancam mereka.

"Mereka bertiga saat ini diperiksa penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS untuk dimintai keterangan dan dibuatkan surat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, apabila nanti ternyata mereka tertangkap lagi mengulangi perbuatannya yang sama sebanyak 3 kali maka akan dilakukan tindakan tegas berupa denda Rp1,5 juta sampai Rp 5 juta dan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan sesuai aturan perda Kabupaten Bangka," tegas Fauzi.

Asmar, warga Ogan Ilir yang menjadi badut lampu merah dan ikut diamankan, mengaku datang ke Pulau Bangka untuk mencari pekerjaan.

"Kami baru sekitar satu bulan lebih di Bangka, menyewa rumah di Pangkalpinang bawa anak dan istri untuk cari kerja, memang ada pekerjaan tambang TI ilegal tapi kami takut, sehingga terpaksa kerja mengamen jadi badut ini," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Thony Marza didampingi Kabid Penegakkan Perundang- undangan Daerah, Ahmad Fauzi mengatakan aktivitas para pengamen badut ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bangka, sehingga mereka diamankan dan dimintai keterangan ke Kantor Satpol PP Bangka.

"Mereka ini mulai beraksi sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB di simpang 4 lampu merah SPBU Air Ruai Pemali, mereka mengaku sudah meminta izin mengamen dari pak lurah/kades, padahal izin itu bukan kewenangan lurah/kades, jadi kita amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut," kata Fauzi, sapaan akrabnya. 

Diungkapkannya, dari hasil mengamen badut ini terkumpul barang bukti uang sebanyak Rp385.000 atau rata-rata mendapatkan hasil Rp100.000 per jam.

"Dari hasil interogasi mereka ini warga pendatang dari Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan saat ini tinggal menyewa rumah di Pangkalpinang bersama anak dan istrinya," ujarnya.

Ditambahkannya, mereka datang ke Bangka sepertinya ada orang yang memberikan modal atau pinjaman uang, selanjutnya untuk mengembalikan hutang pinjaman mereka disewakan baju badut sebesar Rp40.000 per hari untuk mengamen badut di lampu merah.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved