Berita Pangkalpinang

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Babel Lolos Verifikasi Administrasi Bacalon DPD RI

Pimpinan DPRD Hendra Apollo dan mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulainto lolos tahapan verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Babel

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi pendaftaran atau pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. 19 nama lolos dalam verifikasi administrasi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Proses pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bangka Belitung telah melewati tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan telah masuk dalam tahapan verifikasi faktul.

Sebanyak 19 bakal calon lolos dalam verifikasi tersebut, telah memenuhi syarat dukungan minimal 1.000 dukungan.

Sejumlah nama-nama besar dan para incumbent DPD RI seperti Zuhri Syazali, Hery Erfian, Darmansyah Husein dan Alexander Fransiscus lolos dalam dalam tahapan verifikasi administrasi.

Termasuk Pimpinan DPRD Hendra Apollo dan mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto lolos tahapan verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Babel. Diketahui keduanya saat ini masih tersangkut kasus hukum perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Babel 2017-2021.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Babel, Husin mengatakan terkait dua bacalon Hendra Apollo dan Deddy Yulianto,  pihaknya tetap melayani terkait keinginan para bacalon yang ingin mencalonkan diri menjadi DPD RI.

"Mereka kita layani, selama belum (memiliki keputusan hukum-red),  tidak masalah, tetapi dalam konteks yang berbeda, konteks hukum pribadinya. Kalau proses ikut sekarang belum pencalonan, baru menyerahkan dukungan," kata Husin kepada Bangkapos.com, Rabu (8/2/2023).

Ia menambahkan, ketika masuk dalam proses pencalonan DPD, barulah KPU akan melihat berdasarkan aturan Undang-undang, PKPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan status para bacalon tersebut.

"Nanti, ternyata verifikasi faktual lolos juga memenuhi syarat (MS) baru nanti memasuki proses pencalonan DPD. Nah, dalam pencalonan nanti lihat, ketentuan mengatur dalam Undang-undang, PKPU dan putusan MK. Baru kita akan mempelajari aturan yang ada," katanya.

"Sekarang ini mereka berhak sebagai warga negara Indonesia mengikuti proses ini. Untuk mempersiapkan diri mencalonkan, kedepan melihat aturan hukum berlaku," terangnya.

Lebih jauh, Ia menegaskan saat ini KPU masuk tahapan poin f verifikasi faktual kesatu, berdasarkan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dilakukan dari 6-26 Februari 2023.

"KPU Babel akan melakukan sampling dukungan di setiap sebaran kabuparen/kota. Hasil sampling itu akan diverifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS," lanjutnya.

Ia menegaskan untuk tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, terkait dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-19 bacalon sudah lolos tahapan verifikasi administrasi.

"Penyerahan dukungan awal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Artinya telah memenuhi syarat dukungan minimal 1.000 dukungan, minimal sudah terpenuhi. Dukungan itu akan dilakukan faktual. Proses awal sampling terhadap dukungan minimal di kabupaten/kota. Akan dilihat di setiap kabupaten/kota data itu akan difaktualkan," ujarnya.

Publik Lebih Cerdas

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan 19 nama yang ada tentu publik sudah punya bayangan kemudian menjadi representasi politiknya dalam menentukan pilihan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved