Ramadhan 2023

Kriteria Orang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Waktu yang Tepat dan Cara Membayarnya

Seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayar Fidyah.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa via Surya.co.id
Cara membayar fidyah puasa Ramadan 

BANGKAPOS.COM --Puasa ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan Rukun Islam yang ketiga.

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (di bulan Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Namun, bagi seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayar Fidyah sebagai puasa pengganti.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Berdasarkan istilahnya, secara syariat, fidyah bermakna denda yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika mereka melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan.

Nah, tentu saja harus mengetahui tatacara dan niat membayar Fidyah puasa pengganti di bulan Ramadan

Mulai dari niat membayar fidyah, takarannya membayar Fidyah

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.

Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.

Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.

Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada harapan untuk berpuasa saja.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved