Reaksi Mahfud MD Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Reaksi Mahfud MD Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. Simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
KOLASE kompas
Reaksi Mahfud MD Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

BANGKAPOS.COM - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan vonis mati yang ditetapkan hakim kepada tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik, Senin (13/2/2023).

Mahfud juga memuji hakim yang memvonis Sambo sebagai independen dan tanpa rasa beban ketika menjatuhi mati eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut.

Selain itu Mahfud menilai peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terbilang kejam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian yang nyaris sempurna.

"Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ungkap Mahfud MD lewat Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (13/2).

Mahfud juga mengomentari para pembela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Ia menyebut pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban," tulisan dalam keterangan dalam akun Mahfud MD itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin (13/2).

Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Tanpa Bicara

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tanpa bicara, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo itu langsung meninggalkan ruang sidang.

Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.

Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat Brimob.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved