Vonis Kasus Sambo

Reaksi Mahfud MD Saat Tahu Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi

Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Rapat Koordinasi terkait konflik pertanahan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023). 

Putusan hakim pada hari itu dianggap tidak semata-mata hanya menuruti opini masyarakat, namun memperhatikan logika kolektif.

Karenanya, Mahfud MD memuji putusan hakim sudah sangat bagus karena berpegangan pada nilai-nilai modern dan sulit untuk dibantah.

"(Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," terang Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus. Modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang diperlihatkan, narasinya modern juga."

"Oleh sebab itu kami mengucapkan syukur alhamdullilah. Saya tidak ingin mempengaruhi pengadilan atau Eliezer mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tandasnya.

Tanpa Eliezer Kasus Ini Gelap

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyorot sidang vonis yang akan dihadapi Bharada E hari ini, Rabu (14/2/2023).

Besar harapan Mahfud MD agar vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Hal itu dijelaskan Mahfud, karena Richard Eliezer muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kata Mahfud, sejak awal kasus, muncul skenario Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak lebih dulu oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved