Vonis Kasus Sambo

Apakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Bisa Dapat Remisi? Begini kata Mahfud MD

Apakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Bisa Dapat Remisi? Begini kata Mahfud MD. Simak penjelasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Kolase kompas.com dan instagram
Mahfud MD dan Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM – Baru-baru ini vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi perhatian publik.

Pasalnya, vonis hukuman mati mantan jenderal bintang 2 tersebut berubah mejadi penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, vonis penjara beberapa terpidana lainnya pun berkurang, dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.

Lantas bagaimana dengan kekutan hukum penjara seumur hidup? Apakah bisa dapat remisi?

Simak penjelasan Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”

“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya. dikutip Kompas.com.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”

“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved