Vonis Kasus Sambo
Richard Eliezer Dipecat atau Tidak? Ini Aturan Polri dan Peluangnya
Richard Eliezer berpeluang tidak dipecat dan bisa juga dipecat sebagai anggota Polri. Ada presden kasus sebelumnya dan aturan Polri yang mengaturnya
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dengan vonis 1 tahun 6 bulan ini, Richard Eliezer setidaknya bisa bebas murni pada Februari 2024 karena ia telah ditahan sejak Agustus 2022.
Richar Eliezer juga bisa bebas lebih cepat mengingat adanya remisi. Namun, perlu diingat bahwa putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer ini belum inkrah.
Ia masih bisa banding hingga kasasi. Lantas, muncul pertanyaan, apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak menyusul keluarnya vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut?
Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri. Ia memiliki peluang tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Kemungiinan ini pernah diungkap oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam wawancara di KompasTV (12/2). Saat itu, Reza mengatakan, jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara, maka Richard Eliezer berpeluang tidak dipecat dari Polri.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," katanya.
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan. Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.
Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.
Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dalam perkara itu, Brotoseno divonis 5 tahun penjara.
Brotoseno yang sebelumnya sempat bertugas setelah divonis akhirnya dipecat setelah ada aturan Kapolri tersebut.
Aturan Pemecatan Polri
Lantas seperti apa sih aturan terkait pemecatan anggota Polri? Nah, nasib Richard Eliezer ditentukan dalam sidang etik Bharada E.
Hasil sidang akan menentukan apakah Bharada E dipecat dari kepolisian atau masih menjadi polisi. Proses sidang etik Bharada E mengacu pada aturan pemberhentian anggota Polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.
PP tersebut menyebut pada bab 3 pasal 11, anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain.
Dalam hal ini Bharade E melanggar kode etik melakukan tindak pidana dan melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 12 ayat 1 dimana anggota kepolisian negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
Bila melihat aturan ini, Richard Eliezer bisa terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polisi. Namun, oenentuan Bharada E dipecat atau masih menjadi anggota polisi akan kita lihat pada sidang etik Bharada E.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya baru akan menggelar kode etik dan memutuskan sanksi setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah. Selain Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal juga belum menjalani sidang etik.
Sementara polisi yang lainnya sudah melakukan proses sidang etik kepolisian. Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara pada sidang putusa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sanotoso.
Majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun karena perannnya telah membuat kasus pembunuhan berencana tersebut terang benderang.
Hakim juga menilai Richard Eliezer sudah berani berkata jujur meskipun harus menerima resiko hingga nyawanya bisa terancam. Statusnya sebagai Justice colaborator juga dinilai oleh hakim layak mendapat penghargaan..
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seperti diketahui, Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. (*/Tribunnews/ kompas.com/ Tribun Pontianak/ bangkapos.com / Dedy Qurniawan)
Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara |
![]() |
---|
MA Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Segera di Eksekusi di Penjara, PN Jaksel Belum Terima Ekstra Vonis? |
![]() |
---|
Sindiran Tajam Anak Freddy Budiman soal Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Presiden Jokowi Minta Keputusan MA Dihormati |
![]() |
---|
Apakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Bisa Dapat Remisi? Begini kata Mahfud MD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.