CPNS 2023
Syarat Mendaftar Seleksi CPNS 2023, Persiapkan Mulai Sekarang
Meski jadwal seleksi CPNS 2023 belum diumumkan, namun calon peserta sebaiknya menyiapkan berkas sejak dini.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah berencana membuka penerimaan CPNS 2023.
Belum dipastikan kapan jadwal penerimaan CPNS tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan saat ini seleksi CPNS 2023 masih dalam proses pendataan dan pengusulan.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, dikutip dari artikel Kompas.com yang diterbitkan pada Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Kapan Tes CPNS 2023, Ini Jawaban Kemenpan RB
Meski jadwalnya belum diumumkan, namun calon peserta sebaiknya menyiapkan berkas sejak dini.
Apa saja persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2023? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Syarat Umum
Berikut beberapa persyaratan umum untuk mengikuti CPNS, dikutip dari laman SSCASN BKN pada seleksi sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Terbuka Untuk Umum, Ini Formasi yang Dibutuhkan Untuk Instansi Pusat dan Daerah
Baca juga: Talenta Digital atau Melek Teknologi Masuk Daftar Formasi CPNS 2023
5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
6. Sehat secara rohani dan jasmani.
7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210915-skd-cpns.jpg)