Pangkalpinang Memilih

Ada Perubahan Dapil dan Pergeseran Alokasi Kursi DPRD, KPU Pangkalpinang Adakan Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
KPU Pangkalpinang lakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Pangkalpinang, Sabtu (18/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu.

Pasalnya ada perubahan mengenai daerah pemilihan (Dapil) dan pergeseran alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.

Sosialisasi ini, menyasar baik itu partai politik sebagai peserta yang akan bertarung pada pemilihan umum dan juga semua lapisan masyarakat  dari ormas maupun akademisi.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, perubahan tersebut merupakan keputusan dari KPU Republik Indonesia yang harus dilaksanakan penyelenggara ataupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Jujur pada awal keputusan ini keluar dinamikanya luar biasa, tetapi memang ketika ada perubahan dinamika-dinamika itu kewajaran. Kami hanya menyusun rancangan atau usulan, berdasarkan prinsip tujuh penataan Dapil," kata Yusmayadi ketika menyampaikan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (18/2/2023).

Yusmayadi juga menyampaikan pada prosesnya sebelum uji publik, muncul usulan baik dari parpol ataupun lembaga DPRD secara resmi kepada KPU Pangkalpinang mengenai penambahan dapil, kemudian pada perkembangannya ada tanggapan masyarakat yang mendukung.

"Artinya seperti inilah perkembangannya apa hasilnya kami sampaikan ke KPU Provinsi, mereka yang melakukan persentasi di KPU Pusat. Karena KPU RI yang menetapkan, bukan dari kami" ungkap Yusmayadi.

Sebagai Divisi Teknis Penyelenggara dirinya juga menjelaskan jika alokasi kursi anggota DPRD itu muncul, dihasilkan dari data yang diinput melalui aplikasi Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) 

"Dalam merancang kami harus menginput data ke Sidapil yang akan membaca terpenuhi atau tidaknya tujuh sistem penataan dapil. Sehingga bukan kami yang menentukan hasilnya keluar penghitungan melalui aplikasi tadi, jadi misal di aplikasi tidak terpenuhi juga tidak bisa muncul," jelasnya.

Menurut Yusmayadi, karena ada perubahan cukup signifikan di Kota Pangkalpinang, pihaknya wajib menyampaikan keputusan ini kepada seluruh peserta, dan juga masyarakat.

"Tapi secara aturan, keputusan KPU ini sah secara hukum dan harus dilaksanakan susuai dengan kewajiban. Karena sudah di tetapkan secara resmi melalui PKPU," ungkapnya, 

Sementara itu Ketua KPU Pangkalpinang, Penti, menyampaikan sosialisasi ini sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung, setelah adanya uji publik mengenai penataan dapil dan alokasi kursi.

"Untuk pemilu serentak 2024 mendatang, kami telah melakukan uji publik untuk menyampaikan opsi yang kita sampaikan. Kemudian dari uji publik itu kami menampung saran dari parpol dan akademisi atau masyarakat, sehingga ada beberapa opsi yang kita sampaikan ke KPU provinsi," kata Penti.

Setelah disampaikan KPU provinsi kepada KPU RI, hasilnya telah ditetapkan Pangkalpinang terdiri dari lima dapil dan harus di hormati bersama sehingga harus dijalankan bersama.

"Tentunya kami akan menyesuaikan dari ranah kami tentang penataan dapil, tentu berimbas pada pengadaan logistik," ungkapnya. 

Penti juga menyampaikan, dengan adanya perubahan dapil pada pemilu 2024 mendatang partai politik bisa menyesuaikan dari segi strategi untuk menghadapinya.

"Kita harus siap dengan perubahan lima dapil, jadi silahkan kawan-kawan partai politik menyesuaikan. Mulai dari hitung-hitungan serta strategi, yang semua hasilnya untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang, "  kata Penti..

Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024, yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang disampaikan KPU Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang 1: Grimaya dan Bukit Intan 8 kursi

Pangkalpinang 2: Rangkui, 5 kursi

Pangkalpinang 3: Tamansari dan Pangkalbalam, 6 kursi

Pangkalpinang 4: Gerunggang, 6 kursi

Pangkalpinang 5: Gabek, 5 kursi

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved