Digugat Rp1,8 M atas Dugaan Penipuan Hive Five, Jhon LBF Beri Klarifikasi, Seret Nama Sunan Kalijaga

Dalam klarifikasinya, pengusaha viral Jhon LBF ini menyebut Sunan Kalijaga Law Firm sebagai pihak yang diajak kerja sama salam menangani kasus hukum.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
instagram @jhonlbf
Foto Jhon LBF. Pengusaha yang bernama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno dan kerap viral di TikTok digugat senilai Rp1,8 miliar karena dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaan miliknya. 

BANGKAPOS.COM - Jhon LBF atau yang bernama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno, pengusaha yang kerap viral di TikTok digugat senilai Rp1,8 miliar karena dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaa miliknya.

Gugatan Rp1,8 miliar ke Jhon LBF ini dilayangkan oleh klien PT Adidharma Ekaprana yang sebelumnya adalah klien Hive Five, .

Jhon LBF mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Dalam klarifikasinya, pengusaha viral Jhon LBF ini menyebut Sunan Kalijaga Law Firm sebagai pihak yang diajak kerja sama salam menangani kasus hukum.

Kronologi gugatan

Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada Agustus 2022.

Waktu itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Jhon LBF, menurut Arif, malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

Setelah itu, Arif mengaku telah menyadari bahwa Hive Five bukan milik John LBF.

Perusahaan yang bergerak di banyak bidang usaha itu disebut merupakan milik seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Arif mengatakan hal itu sudah ditelusuri melalui situs pemerintah.

Menurut dia, saham Hive Five dirampas dengan cara yang ilegal.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif dikutip dari Tribun Medan

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekananya Sabar Tobing secara perdata ke PN Jakarta Selatan pada Sabtu (28/1/2023).

Ia mengaku dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar atas kasus ini.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved