HEBOH Digugat, Jhon LBF Tegaskan Hive Five adalah Perusahaan Miliknya dan Tidak Lakukan Penipuan

HEBOH Digugat, Jhon LBF Tegaskan Hive Five adalah Perusahaan Miliknya dan Tidak Lakukan Penipuan

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
instagram @jhonlbf
Foto Jhon LBF. HEBOH Digugat, Jhon LBF Tegaskan Hive Five adalah Perusahaan Miliknya dan Tidak Lakukan Penipuan 

Terkait hal ini, kata dia, Hive Five, perusahaan miliknya bekerja sama dengan Sunan Kalijaga Law Firm.

“Saya bukan pengacara bang mana berani saya terima kuasa. Itu perusahaan saya bekerja sama dengan Sunan Kalijaga Law Firm, pengacaranya ya bang Sunan yang ngurusin,” jelasnya.

Jhon LBF juga dikabarkan telah menunjuk Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya pada kasus ini.

Belum ada komentar pengacara Sunan Kalijaga mengenai hal ini.

Baca juga: Profil Siapa Jhon LBF dan Perusahaannya yang Digugat Rp1,8 M, Simak Kronologi dan Klarifikasinya

Kronologi Awal Gugatan

Sebelumnya, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada Agustus 2022.

Waktu itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Jhon LBF, menurut Arif, malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

Setelah itu, Arif mengaku telah menyadari bahwa Hive Five bukan milik John LBF.

Perusahaan yang bergerak di banyak bidang usaha itu disebut merupakan milik seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Arif mengatakan hal itu sudah ditelusuri melalui situs pemerintah.

Menurut dia, saham Hive Five dirampas dengan cara yang ilegal.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif dikutip dari Tribun Medan

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekananya Sabar Tobing secara perdata ke PN Jakarta Selatan pada Sabtu (28/1/2023).

Ia mengaku dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar atas kasus ini.

Arif berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar.

"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," ujarnya.

(Tribun Medan/ BangkaPos.com/ Dedy Qurniawan)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved