BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Konstruksi, Perusahaan Tak Patuh Kena Sanksi
Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Maka dari itu, penting untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh. Perlindungan ini ...
Penulis: iklan bangkapos | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja, termasuk sektor jasa konstruksi yang bekerja sesuai masa proyek. Meski bersifat sementara, pekerja konstruksi tetap memiliki hak perlindungan jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja, baik saat berangkat ke lokasi, ketika bekerja, maupun saat pulang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan, pekerja jasa konstruksi merupakan salah satu dari empat segmen utama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan berlaku menyeluruh untuk meminimalkan risiko kerja yang tergolong tinggi di sektor ini, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PU),
2. Bukan Penerima Upah (BPU),
3. Pekerja Jasa Konstruksi,
4. Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Maka dari itu, penting untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh. Perlindungan ini berlaku sejak pekerja meninggalkan rumah, selama di tempat kerja, hingga kembali ke rumah,” jelas Evi.
Pemberi kerja, termasuk perusahaan penyedia jasa konstruksi, wajib mendaftarkan seluruh proyek dan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi berikut:
• Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
• Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
• PP No. 82 Tahun 2019 sebagai perubahan dari PP 44/2015,
• Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
• Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi, baik yang dikerjakan oleh kontraktor utama maupun subkontraktor, harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perusahaan yang tidak mendaftarkan proyek dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam :
• Pasal 17 dan 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, dan
• PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Sanksi tersebut meliputi:
a. Teguran tertulis,
b. Denda,
c. Pembatasan akses layanan publik, seperti pencabutan izin usaha, pemblokiran tender, hingga penundaan pembayaran proyek dari instansi pemerintah.
Selain perlindungan bagi pekerja, pemberi kerja juga mendapatkan manfaat langsung apabila terjadi kecelakaan kerja:
• Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medis, sehingga perusahaan tidak dibebani beban medis.
• Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) ditanggung BPJS Ketenagakerjaan:
a. 100 persen upah selama 12 bulan pertama,
b. 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
• Santunan kematian dan cacat dibayarkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, bukan oleh perusahaan.
• Biaya transportasi (darah, laut, udara) ditanggung BPJS Ketenagakerjaan saat pekerja dirujuk ke fasilitas medis.
• Program Return to Work, yakni rehabilitasi dan pelatihan bagi pekerja agar dapat kembali produktif.
• Perlindungan terhadap potensi tuntutan hukum, karena perusahaan dianggap telah memenuhi kewajiban jaminan sosial.
“Dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan jasa konstruksi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mengamankan dirinya dari risiko biaya besar akibat kecelakaan kerja. Ini investasi sosial yang cerdas,” tambah Evi.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang terus mendorong semua kontraktor dan penyedia jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan proyek mereka. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, langkah ini juga menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja mereka. (*/E7)
Doa “Allahummaftah Lana Abwabal Khair”, Bacaan Tolak Bala yang Dianjurkan Setiap Hari |
![]() |
---|
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Simak Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Doa Mohon Perlindungan, Amalan Penting Agar Terhindar dari Kejahatan dan Bala |
![]() |
---|
PSSI Bangka Belitung Daftarkan Atlet Sepak Bola ke BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Pertama 700 Atlet |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Santunan Rp428 Juta dalam Kegiatan AIK BAKUNG di Bangka Selatan |
![]() |
---|