Saat Hotman Paris Hutapea Dimarahi Hakim Jon Sarman Saragih, Sidang Angkat Tangan Kayak di Kampung

Dalam sidang lanjutan kasus narkoba terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, hakim marahi Hotman Paris gara-gara keberatan dengan pertanyaan JPU

Editor: Hendra
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pensehatan hukum, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengacara yang juga Penasehat Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea dimarahi oleh Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih.

Dalam sidang perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea angkat tangan dan keberatan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi.

Jaksa menanyakan terkait asal 1 kg sabu-sabu yang dijual oleh saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.

Dilansir Tribunnews.com, saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.

"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.

Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu.

Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved