Ramadhan 2023
Menikah di Bulan Puasa Ramadhan Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Hukum menikah di bulan puasa Ramadhan menurut ulama dan pandangan Islam sendiri.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Menikah tidak hanya merupakan ibadah tapi juga mendatangkan pahala.
Ini mengapa pernikahan adalah tentang kesiapan dari kedua calon pengantin untuk menjalani salah satu fitrahnya sebagai manusia yaitu hidup berpasangan.
Maka bagi siapa saja yang sudah siap menikah dapat melakukannya kapan pun, termasuk ketika menikah di bulan Ramadhan.
Syaikh Muhammad Sahalil Al Amunajjid menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam syariat islam untuk menikah di bulan Ramadhan.
Begitupun menikah di bulan-bulan lainnya tidak ada larangan sama sekali.
Menikah tidak pernah disyariatkan dalam waktu-waktu tertentu karena yang terpenting dari pernikahan bukanlah waktunya, melainkan niat dan orientasinya.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)
Sementara Buya Yahya menjelaskan, menikah di bulan puasa rupanya diperbolehkan, karena tidak akan membatalkan puasa.
Hal itu dia beberkan dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang 26 Mei 2018 lalu.
"Akad nikah dibulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.
"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," lanjutnya.
Buya Yahya pun menjelaskan bagi suami dan istri tidak boleh berhubungan hanya berlaku pada siang hari bukan malam hari.
Namun, jika seseorang yang ingin menikah pada siang hari dan melakukan akad pun tidak apa-apa.
"Yang tidak boleh berhubungan intim siang hari, akad nikah siang hari di bulan Ramadhan boleh," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya pun menegaskan jika memang melakukan pernikahan di bulan suci Ramadhan atau saat berpuasa tidak akan membatalkan puasanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menikah_20171016_092648.jpg)