Biaya

Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Bisa Dihitung Sendiri, Begini Rumusnya

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda

Octa Saputra/Grid.ID
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir 

BANGKAPOS.COM- Simak inilah biaya denda telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Anda yang memiliki kendaraan sudah sewajibnya untuk patuh membayar pajak kendaraan pada waktunya

Hal ini karena membayar pajak motor menjadi aturan dari negara yang harus Anda setorkan setiap tahunnya.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat.

Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.

Keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besaran denda pajak kendaraan di setiap daerah pun berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Seperti di DKI Jakarta, misalnya. Untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan 
Hal itu tertuang dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010 

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Lalu, jika Anda terlambat membayar pajak berapa denda yang harus Anda keluarkan?

Ternyata ada rumus untuk menghitung denda pajak yang harus Anda bayar ketika terlambat membayar pajak.

Simak cara menghitung denda PKB berikut ini.

- Perhitungan Denda PKB dari mulai 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB x 25 persen.

- Perhitungan Denda PKB 2 bulan adalah PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved