Biaya
Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Bisa Dihitung Sendiri, Begini Rumusnya
Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
- Perhitungan Denda PKB 6 bulan adalah PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Perhitungan Denda PKB 1 tahun adalah PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Perhitungan Denda PKB 2 tahun adalah 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Perhitungan Denda PKB 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar:
(Rp 232.000 (PKB) x 25persen x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya:
Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Biaya
Biaya Membuat Sertifikasi Halal Terbaru Juni 2025, Serta Persyaratan dan Cara Mengurusnya |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Gerai Indomaret Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Alfamidi Terbaru Januari 2025, Sekarang Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Franchise Es Krim Mixue Terbaru Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Franchise Indomaret Terbaru Januari 2025 Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.