Biaya

Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Bisa Dihitung Sendiri, Begini Rumusnya

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda

Octa Saputra/Grid.ID
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir 

- Perhitungan Denda PKB 6 bulan adalah PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 1 tahun adalah PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 2 tahun adalah 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.

PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar:

(Rp 232.000 (PKB) x 25persen x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya:

Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

 

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved