Minggu, 3 Mei 2026

Tetap Menjadi Polisi, Keamanan Richard Eliezer Dijamin Polri

Polri menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah diputuskan tetap menjadi polisi.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjani sidang kode etik, Senin (22/2/2023). Polri menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah diputuskan tetap menjadi polisi alias tidak dipecat. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polri menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah diputuskan tetap menjadi polisi alias tidak dipecat.

Jaminan keamanan dari Polri untuk Richard Eliezer diungkapkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Baca juga: Tetap Menjadi Anggota Polri, Mantan Kabareskrim Sebut Bharada Richard Eliezer Lebih Aman di Sini

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Bharada E Segera Dipindah ke Lapas di Jaksel

Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini.

Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kisah 2 Remaja Wanita Toboali Bangka Selatan Jadi Mangsa Dukun Cabul asal Purwakarta Berkedok Rukiah

Baca juga: Berita Populer Kisah 4 TSK Narkoba Disidang di Pengadilan Hingga Reka Ulang Pembunuhan Pakai Kloset

Baca juga: Ada 2.989 Janda Baru di Babel, 75 Persen Perceraian Didominasi Permintaan Istri

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved