Senin, 13 April 2026

TKW

Berapa Lama Proses Kerja Jadi TKW ke Arab Saudi? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
YouTube IDAY ADVENTURER
Para TKW di Arab Saudi yang akan pulang ke Indonesia. Berapa lama proses kerja jadi TKW ke Arab Saudi? 

BANGKAPOS.COM -- Berapa lama proses kerja menjadi Tenaga Kerja Waita atau TKW ke Negara Arab Saudi.

Pertanyaan itu kerap dilontarkan oleh para calon TKW.

Sebab tak bisa dipungkiri bahwa Arab Saudi menjadi satu di antara negara yang menjadi tujuan pekerja mgran.

Baik itu para TKI khusunya pria maupun TKW.

Proses lamanya kerja di Arab Saudi atau kotrak kerja tentunya harus diketahui bagi para calon.

Agar tahun dan paham dengan ketentuan yang berlaku.

Sekadari informasi bahwa Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha.

Baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Maka dari itu dalam sebuah video yang dilansir Bangkapos.com di kanal YouTube Roni Zallu pada 25Februari 2023 dia menjelaskan kontrak kerja di Arab Saudi.

Perlu untuk diketahui bahwa Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.

Baca juga: Gaji TKW di Tiongkok Terbaru Pada Tahun 2023 Rp25 Juta per Bulan, Terngantung Kotanya

"Jadi kontrak kerja di Arab Saudi itu 2 tahun. Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys," ujarnya.

Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.

Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.

Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.

"Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya," kata Roni.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved