Berita Belitung
Dua Terdakwa Kasus Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan, Divonis Hakim Satu Tahun Empat Bulan Penjara
Terhadap putusan tersebut JPU dan penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terkait sikap tersebut JPU dan penasehat hukum
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG- Sidang kasus tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.
Majelis Pengadian Negeri Tipikor Kelas IA Pangkal Pinang akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa Juhri dan Suardi pidana penjara selama selama satu tahun empat bulan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, kedua terdakwa yang dikenakan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir pada Rabu (1/3/2023).
"Terhadap putusan tersebut JPU dan penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terkait sikap tersebut JPU dan penasehat hukum diberikan batas waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro kepada posbelitung.co.
Ia mengatakan majelis hakim berpendapat kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair.
Sementara itu, pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis dihadiri oleh JPU Kejari Belitung Alfriwan Putra dan Wildan A Rosyid dan penasihat hukum para terdakwa Heriyanto.
"Untuk kedua terdakwa hadir secara online melalui aplikasi zoom dari Kejari Belitung," katanya. (posbelitung.co/dede s)
Gubernur Babel Janji Urus Penambang yang Ditangkap, Satgas Tambang Diminta Jangan Keras ke Rakyat |
![]() |
---|
Bakar Tetangga dengan Pertalite, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Belitung |
![]() |
---|
Polres Belitung Gelar Salat Ghaib untuk Affan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Air Mata Duka, Polres Belitung Gelar Salat Ghaib untuk Affan Sang Ojek Online |
![]() |
---|
Seleksi Direktur PDAM Belitung Segera Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.