Berita Pangkalpinang

Anti Ribet, Tidak Pakai Antre Lama, Makin Mudah Urus Paspor Pakai Aplikasi M-Paspor 

Aplikasi M-Paspor merupakan suatu kemudahan yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk para

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Dialog Ruang Tengah bersama Bangka Pos dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kamis (2/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sekarang bikin paspor makin mudah, anti ribet, tidak antre, kalian tinggal unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore, daftar, entry data, upload berkas, pilih tanggal kedatangan dan bayar. 

Aplikasi M-Paspor merupakan suatu kemudahan yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk para pemohon melakukan penggantian atau pembuatan paspor.

Dimana pada aplikasi pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) ini, pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. 

Sehingga pada saat datang ke Kantor Imigrasi pemohon paspor tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas persyaratan. Setelah mendaftar di M-Paspor pemohon cukup datang dengan membawa berkas asli persyaratan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Adytia Putra Ramdhon menyebut, aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, dimana pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.

"Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi meskipun dari rumah, tanpa perlu ante dan menunggu di Kantor Imigrasi, berkas dokumen juga sudah diupload di M-Paspor, setelah data sudah lengkap maka pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pendaftaran paspor," sebut Adytia dalam Dialog Ruang Tengah bersama Bangka Pos, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan, pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. 

"Pengguna juga dapat mengubah jadwal kedatangan dan tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor Anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1 sebelum hari kedatangannya," jelasnya.

Namun, Aditya menambahkan M-Paspor tidak bisa untuk menggantikan langsung paspor yang hilang, tetap harus ada surat kehilangan dari kepolisian, kemudian datang ke kantor Imigrasi terdekat utnuk pengurusan lebih lanjut.

"Meskipun sudah melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, pengaju tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk pencocokan berkas, jadi ada verifikasi nomor induk Kependudukan, dan lainya jadi tetap harus datang namun sekarang jauh sudah lebih mudah dan gampang," tuturnya.

Kepala Subseksi Dokumen dan Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ret Taria Alfani menambahkan, untuk pembayaran paspor sendiri sudah lebih mudah serta difasilitasi oleh perbankan, atau melakukan pembayaran di Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.

"Untuk pengajuan ini juga ada kuota, di Imigrasi Pangkalpinang itu kotanya sehari untuk 50 orang, jadi kalau ditinggal tersebut tidak bisa diklik lagi berarti kuotanya sudah penuh, silahkan cari tanggal lain, terus untuk jam-jamnya juga bisa dipilih," beber Ret Taria.

Adapun, langkah-langkah menggunakan M-Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
2. Daftar akun & lengkapi data diri.
3. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi. (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor)
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. (Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp)
6. Pilih lokasi pembuatan paspili dan pilih “pakai lokasi saat ini”.
7. Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
8. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline. (Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean atau permohonan otomatis batal)
9. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan Berkas Persyaratan Asli


(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved