Berita Pangkalpinang

Tiga Nama Diusulkan untuk Jabat Pj Gubernur Babel, Ridwan dan Ombudsman Beri Respon Ini

Ini kesempatan baik bagi DPRD untuk memberikan pendapat, kalau saya lihat suratnya pendek sekali waktunya, hari ini rapat, silahkan

|
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ridwan Djamaluddin akan segara pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 24 Maret 2023.

Menyikapi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD Bangka Belitung menyampaikan tiga nama pejabat untuk diusulkan mengisi kekosongan jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, paling lambat 9 Maret 2023.

Maka Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD Babel telah selesai melaksanakan rapat pimpinan (rapim), Rabu (8/3/2023) membahas usulan nama Penjabat Gubernur Bangka Belitung.

Ada tiga nama yang diusulkan meliputi Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin.

Sekda Bangka Belitung Naziarto dan Yan Megawandi mantan Sekda Babel yang saat ini menjabat fungsional Widyaiswara Utama di Babel dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Babel.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddi menyakini calon-calon yang diusulkan adalah sosok yang baik.

"Ini kesempatan baik bagi DPRD untuk memberikan pendapat, kalau saya lihat suratnya pendek sekali waktunya, hari ini rapat, silahkan saja, seperti saya diusulkan juga prosesnya tidak lama, saya yakin pasti adalah calon-calon baik," ujar Ridwan, Rabu (8/3/2023).

Dia menyebutkan mengenai kinerjanya bisa dinilai oleh masyarakat, namun dirinya sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk Bangka Belitung sekira 10 bulan menjadi Pj Gubernur

"Saya berpikiran kehidupan harus lebih baik, jadi kalau ada yang dikerjakan dianggap baik, mudah-mudahan ditingkatkan.

Masih ada yang saya  dianggap  kurang baik, mudah-mudahan nanti ke arah lebih baik," kata Ridwan.

Siapapun yang akan menjabat menjadi Pj Gubernur Babel, Ridwan berpesan agar menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan.

"Penjabat ini adalah penugasan, bagusnya nanti kita betul-betul menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan, semangat menjadi utusan pemerintah pusat dapat kita jalankan, menurut saya bagus-bagus saja," katanya.

Ombudsman Babel Ingatkan Perlu Perhatikan Sosok Pemimpin untuk Babel

Ketentuan pengisian penjabat kepala daerah tentunya merupakan amanat Undang-undang (UU) 10/2016.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan untuk Penjabat Gubernur, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya maka secara administratif dapat diangkat sebagai kandidat Penjabat Gubernur.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved