Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Pribadi, PNS Karyawan Swasta Pakai Formulir 1770,1770S, 1770SS
Cara pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi baik untuk PNS maupun swasta, secara online, pelaporan terakhir 31 Maret
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pelaporan wajib pajak Surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan 1770 untuk wajib pajak perorangan atau pribadi tahun 2023 untuk karyawan swasta maupun PNS tinggal hitungan hari.
Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga terakhir 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.
Pelaporan SPT Tahunan bisa secara online melalui cara mengakses atau login djponline.pajak.go.id.
Bila wajib pajak orang pribadi telat atau tidak melapor sama sekali, siap-siap akan dikenai denda Rp100.000.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online, bahkan peloporan secara online ini lebih mudah dan anti ribet.
Cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi ini bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional.
Intinya, jika Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.
Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan.
Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu.
Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi 1770?
Dilansir dari Kompas.com, cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT.
Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.
Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.
Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.
Tiga PNS di Bangka Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Dugaan Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP |
![]() |
---|
Korupsi Belanja Rutin, PNS Satpol PP Bangka Selatan Berinisial J Dapat Jatah Rp20 Juta |
![]() |
---|
Satu PNS Pemkab Bangka Selatan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Satpol-PP, Negara Rugi Rp412 Juta |
![]() |
---|
Single Salary untuk Gaji PNS dan PPPK, Benarkah Gaji Pokok Lebih Besar? Begini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Tujuh Lulusan IPDN Dilantik Jadi PNS di Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.