Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Pribadi, PNS Karyawan Swasta Pakai Formulir 1770,1770S, 1770SS

Cara pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi baik untuk PNS maupun swasta, secara online, pelaporan terakhir 31 Maret

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok Website DJP
Poster Lapor SPT Hari ini 

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.

Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS maupun karyawan swasta.

Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS.

Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S. Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi 1770 SS untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  • Pilih Buat SPT;
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D.
  • Centang Setuju jika data sudah benar;
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. 

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770 S

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved