Mahfud MD Ungkap PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo
Mahfud MD mengungkapkan, Rafael Alun terlihat kerap mengunjungi bank tempat SDB miliknya disimpan dalam beberapa hari terakhir
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- Ada uang senilai Rp 37 miliar di dalam Safe Deposit Box (SDB) Milik Rafael Alun Trisambodo ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kronologi penemuan uang di dalam Safe Deposit Box (SDB) tersebut pun diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan, Rafael Alun terlihat kerap mengunjungi bank tempat SDB miliknya disimpan dalam beberapa hari terakhir.
Namun, PPATK memblokir SDB Rafael Alun saat mantan pejabat pajak ini ingin membukanya.
"Beberapa hari sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box. Dia datang ke bank ingin membuka itu, langsung diblokir sama PPATK," ungkap Mahfud MD dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).
Setelah memblokir SDB Rafael Alun, pihak PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akhirnya, kata Mahfud, SDB itupun dibongkar dan ditemukanlah uang senilai Rp37 miliar.
"(PPATK) tanya ke KPK, apakah bisa ini untuk dibongkar. Dan akhirnya dibongkar, isi Safe Deposit Box tersebut sebesar Rp37 miliar," terang Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD bicara soal adanya dugaan uang miliaran milik Rafael Alun itu adalah hasil suap.
Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi di luar kuasa menteri.
Sebab, katanya, penindakan terkait dugaan suap ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan tugas dan wewenang dari PPATK.

"Itu bukti pencucian uang tuh seperti itu, menteri bisa tidak tahu jika ada uang seperti itu."
"Dan memang itu diluar kuasa menteri," tandasnya.
Rafael Alun Trisambodo diketahui telah dimintai klarifikasi soal harta kekayaan oleh KPK, Rabu (1/3/2023).
Klarifikasi ini dilakukan buntut kasus anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, menganiaya putra petinggi GP Ansor, David (17).
Saat kasus Mario Dandy viral, warganet menyoroti mobil Jeep Rubicon yang dipakai saat menemui korban.
Harta kekayaan Rafael Alun kemudian menjadi sorotan karena mencapai lebih dari Rp56 miliar, dinilai tak sepadan dengan statusnya sebagai pejabat eselon III.
Terlebih, Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy, tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kini, kekayaan Rafael Alun semakin disorot setelah diduga ia menggunakan nominee untuk menyamarkan hartanya.
Kekayaan Rafael Alun
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, diketahui Rafael Alun Trisambodo diketahui memliki kekayaan Rp 56,1 miliar.
Nominal fantastis itu jauh dari jumlah harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang hanya memiliki total kekayaan Rp 14,4 miliar.
Ada pula kendaraan mobil Toyota Camry dan Toyota Kijang yang ditaksir harganya senilai Rp425 juta.
Dari total kekayaannya, Rafael mencapai Rp 56 miliar, hampir seluruh asetnya berada di tanah dan bangunan.
Yakni 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar.
Diketahui ia memiliki tanah dan bangunan milik Rafael tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, mobil mewah yang dipakai anaknya, Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson belum terdaftar dalam LKHPN.
Sementara itu diketahui bahwa Rafael Alun Situmbodo memiliki gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.
Sementara tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Mahfud MD Bongkar Pendapatan Anggota DPR Capai Miliar, Singgung Nama Krisdayanti |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Rupiah Perbulan, Mahfud MD Sebut Wajar Dikritik Rakyat: Agak Hedonis |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
PPATK Klarifikasi Soal Rekening Ketua MUI Cholil Nafis yang Diblokir Saldo Rp300 Juta: Tidak Ada |
![]() |
---|
120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos, PPATK Ungkap Modus dan Dampaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.