Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan

Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara seperti yang diwartakan TribunBali.com.

Pihaknya juga mengatakan, Universitas juga mempunyai audit internal, dan nantinya tinggal membandingkan.

"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.

Agus Sujoko, penasehat hukum lainnya dari Antara mengatakan, tim hukum akan mempelajari soal sangkaan yang disangkakakn pada kliennya.

"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tutupnya.

(Tribunnews.com/Tribun-Bali.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved