Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan

Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

BANGKAPOS.COM - Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Penatapan tersangka tersebut diumumkan oleh Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali.

Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya.

Mengutip Tribun-Bali.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengungkapkan belum bisa memastikan penahanan tersangka.

"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tanggapan Rektor Unud

Penasihat hukum Antara, Dr Made Jayantara mengungkapkan, kliennya mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.

Pihak penasehat hukum juga menghargai penetapan tersangka kliennya.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."

"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved